Blue Fire Pointer

Jumat, 30 Juni 2017

PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

A. Pengertian "Anak Luar Biasa"
Anak luar biasa adalah anak yang membutuhkan pendidikan dan pelayanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemampuannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan tinggi anak lainnya.

Seperti isitilah-istilah terkait anak luar biasa, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) definisi masing-masing istilahnya:
Cacat (kecacatan), yaitu suatu keadaan dimana individu mengalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya gangguan keadaan, seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat, maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
(Kerusakan), yaitu suatu keadaan atau kondisi di mana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kaki, maka dia mengalami kecacatan kaki.
Handicap (ketidakmampuan), yaitu ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari gangguan atau kecacatan yang terjaga atau tergantung pemenuhan peran yang normal pada individu. Handicaped juga bisa diartikan suatu keadaan di mana individu mengalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan interaksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kelainan dan berkurangnya fungsi organ individu. Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau interaksi dengan lingkungannya dia membutuhkan kursi roda.


B. Diagnosis atau Pelabelan Keluarbiasaan
Perlu memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klarifikasi juga pada masalah dan tepat.

Adapun sisi positif dan sisi negatif dalam melakukan pelabelan keluarbiasaan pada anak, yaitu:
Dampak positif: mau anaf, sangat kutan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
Dampak negatif: tidak bisa




C. Hal Penting bagi Anak Luar Biasa
Prinsip normalisasi atau LRE (Least Restrictive Environment) yang harganya tidak terjangkau.
ALB yang diupayakan terus menerus berada dalam situasi kehidupan sehari-hari.
Siswa tuna netra adalah bahan bacaan dalam bentuk huruf Braille.
Siswa gangguan pendengaran membutuhkan alat bantu dengar
Siswa yang mengalami gangguan emosional atau usah perlu kelas yang lebih kecil dan terstruktur.

D. PENDIDIKAN LUAR BIASA DI INDONESIA
Sudah diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI Pasar 32 (1)


E. Tujuan Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
Mengembangkan kehidupan anak dan sebagai pribadi
Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat

F. Jenis-jenis Sekolah Luar Biasa
Sekolah Luar Biasa A: untuk Tuna Netra
Syarat: keterangan dari dokter mata, umur antara 3-7 tahun, dan tidak lebih dari 14 tahun
Sekolah Luar Biasa B: untuk Tuna Rungu
Syarat: keterangan dari dokter THT, umurku 5-11 tahun
Sekolah Luar Biasa C: untuk Tuna Grahita, IQ 50-75
                                  CL: untuk Tuna Grahita, IQ 25-50
Syarat: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur
Sekolah Luar Biasa D: untuk Tuna Aksara
Sekolah Luar Biasa E: untuk Tuna Laras
Syarat: untuk menghindari gangguan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun
Sekolah Luar Biasa G: untuk Tuna Ganda

G. Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Program Pendidikan Individual (LEP)
Least Restrictive Environment (LRE)
Belajar dan Kolaborasi antar Profesional

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.